Adwords, Google

Iklan Di Google Ads Kena Pajak Mulai Oktober 2019 – Pembaruan Kebijakan Google Indonesia 2019

google-ads

Saat ini, banyak pengusaha dan pemilik bisnis yang memanfaatkan Google Ads untuk mempromosikan produk atau layanan mereka secara online. Platform periklanan ini memungkinkan Anda menampilkan iklan dalam berbagai bentuk, seperti teks, gambar, dan video, yang ditampilkan di berbagai halaman internet, baik di mesin pencarian Google maupun di jaringan situs yang bekerja sama dengan Google. Melalui Google Ads, Anda dapat menjangkau pelanggan potensial di lokasi tertentu, dengan bahasa dan preferensi pasar yang sesuai dengan bisnis Anda.

Namun, sejak 1 Oktober 2019, ada beberapa perubahan kebijakan yang perlu diperhatikan oleh pengguna Google Ads di Indonesia. Kebijakan baru ini berkaitan dengan pengalihan hak kontrak Google Ads kepada PT Google Indonesia dan penambahan PPN 10% untuk setiap transaksi iklan yang ditagihkan di Indonesia. Berikut ini penjelasan mengenai pembaruan kebijakan ini.

Perubahan Kebijakan Google Ads di Indonesia

Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak dan tata kelola lokal, Google telah melakukan perubahan pada struktur kontrak, penagihan, dan metode pembayaran di platform Google Ads bagi pengguna Indonesia. Dengan memahami perubahan ini, Anda dapat mengelola pembayaran iklan Google Anda dengan lebih tepat.

1. Pengalihan Hak Kontrak ke PT Google Indonesia

Efektif mulai 1 Oktober 2019, Google Asia Pacific Pte. Ltd. akan mengalihkan hak kontrak terkait akun Google Ads di Indonesia kepada PT Google Indonesia (PTGI) sebagai pihak penjual atau reseller. Hal ini berarti, PTGI yang akan bertanggung jawab untuk mengelola akun Google Ads Anda dan membebankan biaya iklan sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Pengalihan ini akan berpengaruh pada metode penagihan dan pembayaran. Jika sebelumnya Anda menerima faktur dari Google Asia Pacific Pte. Ltd., maka setelah 1 Oktober 2019, Anda akan menerima faktur langsung dari PTGI. Faktur ini akan mencakup rincian biaya iklan dan pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan di Indonesia. Oleh karena itu, pastikan Anda menggunakan informasi pembayaran terbaru yang tercantum di faktur PTGI untuk menghindari keterlambatan pembayaran.

Pengalihan hak kontrak ini merupakan langkah strategis Google untuk memastikan layanan iklan Google Ads tetap sesuai dengan regulasi setempat, yang bertujuan untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih transparan dan mudah diakses bagi para pengiklan di Indonesia.

2. Pengenaan PPN 10% pada Layanan Iklan

Mulai 1 Oktober 2019, setiap transaksi di platform Google Ads yang ditagihkan ke akun dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan ini diambil Google sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pajak lokal Indonesia. Peraturan tersebut mengharuskan adanya penambahan PPN pada setiap layanan yang diterima di wilayah Indonesia.

Perubahan ini akan mempengaruhi pengguna individu dan bisnis yang menggunakan layanan ini. Google menyatakan bahwa pemungutan PPN ini wajib, sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Dengan adanya tambahan biaya PPN, Anda mungkin perlu mempertimbangkan anggaran iklan untuk mengakomodasi perubahan ini. 

Bagi Anda yang memiliki status wajib pajak PPN, Google mengharapkan bukti pembayaran PPN berupa dokumen yang ditandatangani asli, yang dapat dikirimkan sebagai bukti pemotongan pajak.

3. Penghentian Layanan Pembayaran Menggunakan American Express dan PayPal

Pada 1 Oktober 2019, Google memutuskan untuk menghentikan dukungan pembayaran Google Ads melalui metode American Express dan PayPal. Keputusan ini dilakukan untuk menyederhanakan proses pembayaran iklan, sekaligus memastikan metode pembayaran yang digunakan lebih efisien dan terintegrasi dengan peraturan penagihan lokal di Indonesia.

Bagi Anda yang sebelumnya menggunakan American Express atau PayPal untuk membayar biaya iklan Google, disarankan untuk segera mengganti metode pembayaran dengan metode yang didukung, seperti kartu kredit atau transfer bank yang diakui oleh PTGI. Langkah ini perlu dilakukan sebelum 1 Oktober 2019 agar tidak ada gangguan dalam aktivitas pembayaran iklan Anda.

4. Perubahan Ketentuan Layanan Google Ads

Selain perubahan pada penagihan dan pembayaran, Google juga mengumumkan adanya revisi pada beberapa ketentuan layanan Google Ads. Pada 1 Oktober 2019, beberapa pasal dalam Ketentuan Layanan ini diubah agar selaras dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Namun perubahan ini tidak akan mengganggu layanan iklan yang sudah berjalan.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna Google Ads di Indonesia. Sehingga setiap layanan yang diterima akan tetap terjamin dan sesuai dengan standar layanan yang telah disepakati.

Penutup

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, Google Indonesia berharap pengguna Google Ads dapat terus menjalankan kampanye iklan mereka dengan lancar. Perubahan ini menunjukkan komitmen Google dalam mendukung bisnis di Indonesia agar dapat memenuhi peraturan yang berlaku di pasar lokal.

Apabila Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi lebih lanjut tentang strategi periklanan digital atau kampanye iklan Google, Hercodigital.id siap membantu Anda dengan layanan terbaik. Kami menawarkan strategi yang disesuaikan untuk meningkatkan konversi bisnis Anda melalui periklanan digital yang tepat sasaran dan efektif. Ayo, optimalkan bisnis Anda bersama Herco Digital!